Admin Robot Trading ATG Punya Aset di Tulungagung, Tetangga Beri Kesaksian

Admin Robot Trading ATG Punya Aset di Tulungagung, Tetangga Beri Kesaksian
Garasi milik Bayu Walker yang berada di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru disegel Bareskrim Mabes Polri. ANTARA/HO-JP

Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3)

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan "Badan Reserse Kriminal Polri".

Banner di garasi bertuliskan "Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah Bayu berinisial N menjelaskan bahwa sejak pagi sudah ada polisi yang mondar-mandir di sekitar rumah Bayu.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menyita mobil BMW merah milik Bayu seharga Rp 1,4 miliar dan menyegel garasi berpintu cokelat tersebut.

Petugas juga menyegel rumah Bayu yang berada di belakang garasinya.

"Selain mobil ada juga barang lain yang dibawa berupa beberapa unit perangkat komputer," kata tetangga Bayu Walker yang tak mau disebut namanya.

Aset milik admin robot trading ATG Chandra Bayu Mardika atau Bayu Walker di Tulungagung disita Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News