Administrator KEK Didorong Ciptakan Iklim Investasi yang Makin Baik

Administrator KEK Didorong Ciptakan Iklim Investasi yang Makin Baik
Kementerian koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Foto: Dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat.

Kemenko Perekonomian mencatat sebanyak 20 KEK telah berdiri sampai 2023 yang terdiri dari 10 KEK Industri dan 10 KEK Pariwisata.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Susiwijono Moegiarso mengatakan dari 20 KEK tersebut, terdapat 269 pelaku usaha yang beroperasi dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 66.740 orang.

Di samping itu dari sisi pertumbuhan realisasi investasi KEK pada 2022 mampu menembus 51,8 persen atau mencapai sekitar Rp 113,3 trilliun. Total investasi tersebut terdiri atas kontribusi pelaku usaha sebesar Rp 87,6 trilliun 79 persen dan badan usaha Rp 25,7 trilliun 23 persen.

“Capaian realisasi investasi KEK per kuartal pertama 2023 mencapai Rp8,5 trilliun dengan tambahan 54 pelaku usaha yang beroperasi di KEK, dan tambahan serapan tenaga kerja mencapai 10.918 orang,” jelas Susiwijono ketika membuka kegiatan Pembekalan Administrator KEK Tahun 2023 secara virtual di Jakarta, Rabu (21/6

Susiwijono mengatakan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, khususnya di dalam KEK, diperlukan pelayanan perizinan berusaha yang baik, sehingga akan memudahkan investor yang ingin berinvestasi.

Dia menyebutkan untuk menjalankan misi tersebut, diperlukan administrator pelayanan perizinan di setiap KEK.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, PP Nomor 40 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Administrator KEK bertugas melakukan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan lainnya, serta pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha, serta pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.

Kementerian koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia mengalami perkembangan pesat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News