Adukan Rekan, Anggota KPU Soppeng Diberhentikan DKPP

Adukan Rekan, Anggota KPU Soppeng Diberhentikan DKPP
Adukan Rekan, Anggota KPU Soppeng Diberhentikan DKPP

Namun semua tidak ditanggapi Pengadu. Bahkan dalam persidangan, Pengadu menyatakan dirinya tidak akan pernah memaafkan teradu Asniati dan tidak akan bisa bekerjasama, baik dengan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, maupun Teradu VI dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kabupaten Soppeng.

Tindakan Pengadu ini dinilai oleh DKPP sebagai bahaya laten yang dapat merusak tata hubungan antar anggota KPU Soppeng yang bersifat kolektif-kolegial dan mengganggu relasi kerja pimpinan dengan kesekretariatan.

Selain itu, keengganan Pengadu untuk mematuhi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses mediasi antara dirinya dengan Teradu II merupakan sikap yang tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural-berjenjang.

“Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu melanggar asas profesionalitas penyelenggara Pemilu dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu," ujar anggota Majelis saat membacakan pertimbangan putusan DKPP, Jumat (26/6).

Selain itu, pengadu menurut Nur Hidayat, melanggar kewajiban penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya.

“Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Pengadu atas nama Herlina, S.E selaku Anggota KPU Kabupaten Soppeng terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie.

Sementara terhadap para teradu Asniati Muin, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Komisioner KPU Soppeng, Sulawesi Selatan, Herlina. Uniknya, dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News