Aduuh, Proses Pemecatan Fahri dari DPR Kok Ribet Banget Ya?
Rabu, 27 April 2016 – 07:17 WIB

Hidayat Nur Wahid. Foto: dok jpnn
"Parpol secara hukum memiliki kewenangan untuk mencopot anggota DPR ataupun DPRD. Dan Karena dia (Fahri) dipecat dari keanggotaan partai, maka otomatis hak dia sebagai anggota DPR maupun wakil ketua DPR juga ikut hangus," ujar Agung, juga kepada INDOPOS.
Atas dasar itu pula, Agung pesimistis Fahri bisa memenangkan gugatannya terhadap keputusan DPP PKS. "Hak Fahhri untuk ke pengadilan. Tetapi karena DPP punya hak merecall anggotanya dia pasti kalah," ujarnya. (ind/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan