Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.
PKPU merupakan suatu proses bagi debitor untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar debitur tersebut dapat menyusun rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Melalui PKPU ini, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. (cuy/jpnn)
PT Aero Systems Indonesia diminta tetap beroperasi seperti biasa meski sudah ditetapkan PKPU sementara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva