Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara

Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

"Menetapkan Termohon PKPU (PT. Aero Systems Indonesia) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis putusan tersebut.

Dalam putusan itu, Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, dan mengangkat William Eduard Daniel, Mohammad Rizki dan Ryan Tampubolon sebagai Tim Pengurus proses PKPU.

PKPU merupakan suatu proses bagi debitor untuk menunda pembayaran kepada para kreditor dengan tujuan agar debitur tersebut dapat menyusun rencana perdamaian untuk melakukan restrukturisasi terhadap utang-utangnya kepada kreditur. Hal ini sebagaimana diatur UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Melalui PKPU ini, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. (cuy/jpnn)


PT Aero Systems Indonesia diminta tetap beroperasi seperti biasa meski sudah ditetapkan PKPU sementara.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News