Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)
BC dan M ditangkap di wilayah Rau Timur, Kota Serang. Sementara SU saat ini masih menjadi DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Perolehan Zakat di Kabupaten Serang Setiap Tahun Makin Meningkat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten