Afif Firman Senang BC dan M Sudah Ditangkap, Tinggal SU
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:06 WIB

Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota menangkap dua orang pelaku berinisial BC (21) dan M (32). Foto: ANTARA/HUMAS
Atas perbuatannya, pelaku BC dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Adapun pelaku M kami jerat dengan pasal 363 Jo 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP Indra. (antara/jpnn)
BC dan M ditangkap di wilayah Rau Timur, Kota Serang. Sementara SU saat ini masih menjadi DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap