AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
AFPI membentuk Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online demi melindungi pelanggan dan memajukan industri fintech.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah berharap upaya itu dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech.
Dia menambahkan, pihaknya berusaha menjaga industri fintech, khususnya P2P (peer to peer) lending, dapat berperan positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil melalui inklusi keuangan yang lebih menyeluruh.
“Dalam praktiknya selalu menjunjung kode etik yang melindungi hak-hak konsumen," kata Kuseryansyah, Senin (4/2).
Dia mengatakan, Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui call center maupun email.
Sebelumnya, AFPI juga telah membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal sebagai pendanaan online.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan