AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
Selasa, 05 Februari 2019 – 02:04 WIB
Hal itu untuk melindungi konsumen. Di antaranya, larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.
Baca Juga:
Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh AFPI dalam rangka melindungi para nasabah dan penyelenggara fintech pendanaan online dari fintech-fintech pinjaman online ilegal,” kata Sunu. (jos/jpnn)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan