AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech

AFPI Sediakan Posko Pengaduan demi Lindungi Nasabah Fintech
Waketum AFPI Sunu Widyatmoko, Wakil Ketua Multiguna Entjik S Djafar, Humas Tumbur Pardede, Wakil Ketua Eksekutif Pendanaan Produktif Chris Antonius, Ketua Eksekutif Pendanaan Multiguna Dino Martin, Ketua Harian Kuseryansyah

Hal itu untuk melindungi konsumen. Di antaranya, larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman.

Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan itu sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh AFPI dalam rangka melindungi para nasabah dan penyelenggara fintech pendanaan online dari fintech-fintech pinjaman online ilegal,” kata Sunu. (jos/jpnn)


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menunjukkan komitmennya untuk menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News