Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan

Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan
Afriyani pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Foto : Arundono W/JPNN
Dalam sidang yang dimulai pukul 12.00 tersebut, jaksa menyebut beberapa alasan kenapa Afriyani disebut sengaja membunuh. Diantaranya, keterangan saksi Ary Sendy Trisdiarto, Deny Mulyana, Adistina Putri Grani yang sempat menolak diantar Afriyani. Jaksa menyebut, penolakan itu tidak digubris terdakwa.

     

Padahal, teman-teman satu mobil Afriyani itu sudah memperingatkan hingga tiga kali. Yakni, setelah pulang ngineks Ary Sendy Trisdiarto mengatakan ingin pulang dengan taksi. Namun, Afriyani menolak dengan alasan sudah biasa begadang. "Gak papa, gue biasa begadang," ujar Jaksa menirukan kesaksian Ary.

     

Begitu Afriyani mendapat pinjaman mobil dari temannya yang bernama Angela Halim, Ary kembali menanyakan kondisi pegawai production house itu. Lagi-lagi Afriyani mengatakan sanggup, begitu juga saat mobil sudah berjalan sekitar satu kilometer. Saat itu, Ary minta turun agar bisa naik taksi namun ditolak Afriyani.

     

Saat kendaraan melaju pun ketiga temannya sudah memperingati Afriyani agar tidak mengebut. Tidak lama, kondisi tubuh yang mabuk dan akibat begadang membuat ketiga temannya tertidur di mobil. "Saat melihat traffic light berwarna hijau depan Kantor pelayan Pajak DKI Jakarta, terdakwa malah menginjak gas hingga 91 km per jam," terangnya.

     

JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News