Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan

Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan
Afriyani pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Foto : Arundono W/JPNN
Tiba-tiba petaka datang, mobil oleng dan menabrak para pejalan kaki. Jaksa menyebut kali pertama yang tertabrak adalah Firmansyah, 17, dan  Buhari, 17. Tahu menabrak, Afriyani tidak melepas gas atau banting stir. Entah karena kaget atau ingin kabur, dia malah menginjak gas dalam-dalam.

     

Akibatnya, mobil Xenia berwarna hitam itu menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tetapi tetap, kaki Afriyani tidak beranjak dari pedal gas. Lantas, mobil menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.

     

Poin terus menginjak gas dan tidak menghiraukan himbauan teman itulah yang dinilai jaksa sebagai kesengajaan. Tentu saja pihak kuasa hukum tidak menerima dakwaan jaksa. Kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur langsung menilai dakwaan JPU tidak benar dan berbeda dengan BAP.

     

"Di eksepsi akan dijelaskan semua. Setahu saya, keterangan saksi tidak seperti itu," katanya. Itulah kenapa, kuasa hukum yang dikomandoi Efrizal itu langsung meminta copy BAP. Menurutnya, yang paling tepat harusnya kliennya hanya dikenakan pasal lalai.

     

JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News