Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan
Jumat, 27 April 2012 – 02:48 WIB
Tiba-tiba petaka datang, mobil oleng dan menabrak para pejalan kaki. Jaksa menyebut kali pertama yang tertabrak adalah Firmansyah, 17, dan Buhari, 17. Tahu menabrak, Afriyani tidak melepas gas atau banting stir. Entah karena kaget atau ingin kabur, dia malah menginjak gas dalam-dalam.
Akibatnya, mobil Xenia berwarna hitam itu menabrak Akbar, 22, dan Nur Alfih Fitriasih, 18. Tetapi tetap, kaki Afriyani tidak beranjak dari pedal gas. Lantas, mobil menabrak Wawan Hermawan, 25, Muhammad Huzaifah, 16, Yusuf Sigit Prasetyo, 2, Nani Riyanti, 25, dan Suyatmi, 50.
Poin terus menginjak gas dan tidak menghiraukan himbauan teman itulah yang dinilai jaksa sebagai kesengajaan. Tentu saja pihak kuasa hukum tidak menerima dakwaan jaksa. Kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur langsung menilai dakwaan JPU tidak benar dan berbeda dengan BAP.
"Di eksepsi akan dijelaskan semua. Setahu saya, keterangan saksi tidak seperti itu," katanya. Itulah kenapa, kuasa hukum yang dikomandoi Efrizal itu langsung meminta copy BAP. Menurutnya, yang paling tepat harusnya kliennya hanya dikenakan pasal lalai.
JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini