Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan

Afriyani Didakwa Pasal Pembunuhan
Afriyani pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4). Foto : Arundono W/JPNN
Alasannya, saat mengemudi kondisi Afriyani sedang bugar. Kecelakaan terjdi karena kliennya tiba-tiba tertidur dan menabrak. Baginya, tidak mungkin dalam kondisi tertidur bisa disebut sengaja melakukan pembunuhan. Oleh sebab itu, dia yakin betul bisa mematahkan dakwaan jaksa. (dim)

JAKARTA - Setelah dua bulan mendekam di penjara, supir Xenia maut Afriyani Susanti akhirnya disidangkan di PN Jakarta Pusat. Kemarin (26/4), dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News