AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini

AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini
Salah satu pelaku yang diamakan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Foto (Polda Sulsel)

Menurut Kombes Komang, anggotanya menyita tujuh saset diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 176,74 gram.

Selain itu, tim juga menyita dua buah HP serta satu timbangan.

"Selanjutya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)

Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Luwu Timur


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News