AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 18:31 WIB
Menurut Kombes Komang, anggotanya menyita tujuh saset diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 176,74 gram.
Selain itu, tim juga menyita dua buah HP serta satu timbangan.
"Selanjutya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Luwu Timur
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia