AG dan MA Ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini
Senin, 07 Februari 2022 – 18:31 WIB

Salah satu pelaku yang diamakan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan. Foto (Polda Sulsel)
Menurut Kombes Komang, anggotanya menyita tujuh saset diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 176,74 gram.
Selain itu, tim juga menyita dua buah HP serta satu timbangan.
"Selanjutya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, AG dan MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. (mcr29/fat/jpnn)
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkotika di Luwu Timur
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya