Ags Cabuli 13 Anak, Ada yang Digarap di Kamar Bedeng
jpnn.com - JAKARTA - Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi tersangka dengan kasus pencabulan.
Namun pihak kepolisian belum dapat membuktikan apakah Agus melakukan pencabulan dan pembunuhan terhadap Neng.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Krisnha Murti mengatakan, pihaknya belum mendapatkan bukti yang kuat terhadap kasus pembunuhan Neng.
"Saudara Agus ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, bukan sebagai tersangka pembunuhan kasus Neng. Kami sudah kantongi satu bukti, mininal 2 alat bukti (kasus pembunuhan Neng, red)," terang Krisnha kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (9/10) subuh.
"Kami periksa DNA di DVI Cipinang, kalau terafirmasi, kami tetap merangkai kesesuaian berdasarkan tempat dan waktu kasus ini. Ada 7 saksi anak-anak yang akan diperiksa," beber Krisnha.
Selain itu, lanjutnya, salah seorang korban pencabulan mengaku pernah dikunci dan dicabuli sebanyak 3 kali di kamar tersangka.
"Neng belum dapat dipastikan, apakah termasuk korban pencabulan oleh Agus. Totalnya ada 13 anak korban pencabulan," jelasnya. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Polisi kini meningkatkan status Ags, saksi kasus pembunuhan bocah PNF alias Neng (9) yang mayatnya ditemukan di dalam kardus, menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat