Agung Laksono Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Merupakan Terobosan Hukum

Agung Laksono Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Merupakan Terobosan Hukum
Divisi Humas Polri di Jakarta menggelar webinar series bertajuk 'Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja' di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Ist for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menilai, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang diperlukan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa.

Pasalnya, Indonesia bukan hanya sekadar mengalami bonus demografi, tetapi ektra demografi. Jumlah penduduk diperikirakan mencapai 325 juta pada 2045 mendatang.

Karena itu itu, kata Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini, diperlukan terobosan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga.

"Nah, Omnibus Law ini merupakan terobosan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa," ujar Agung pada webinar Series bertajuk 'Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja' yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Agung, Omnibus Law Cipta Kerja telah mewujudkan reformasi hukum yang dulu hanya menjadi harapan.

"Hukum harus memberikan kesempatan yang sama pada potensi bangsa dan Omnibus Law ini memberikan kesempatan itu sekaligus mengikis celah korupsi," ucapnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo mengajak masyarakat khususnya pegiat media sosial (medsos) membangun optimisme di tengah polemik atas hadirnya Omnibus Law Cipta Kerja.

“Setiap kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak. Namun, dalam konteks kebijakan publik pertimbangan atas suatu kebijakan tentu harus didasarkan kepentingan rakyat secara luas. Hemat kami sebagai penegak hukum, langkah yang diambil pemerintah telah sejalan dengan tata kelola pemerintah yang semestinya,” ucapnya.

Agung Laksono menyebut, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan hukum bagi masa depan bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News