Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun
JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan di PN Tipikor, Rabu (1/6) itu, penerima cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu didakwa bersama Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya.

Agus Condro dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa lainnya lantaran Agus Condro sangat koperatif dan tidak menghalang-halangi proses hukum terhadap dirinya.

Sedang Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50juta karena dinilai tidak menyesali perbuatannya dan tidak mengembalikan uang hasil korupsi. Kedua terdakwa ini pula mendapat hukuman tambahan denda Rp500 juta.

JAKARTA- Mantan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro dituntut 1,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News