Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
Kamis, 16 Juni 2011 – 14:17 WIB
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa dengan vonis 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepadanya. Mantan politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa minimnya pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa terhadapnya akan mempengaruhi pada histle blower lain. "Saya sih nggak apa-apa dihukum," kata Agus.
"Kortingnya cuma tiga bulan, kalau kecewa pasti kecewa. Tapi kecewa bukan karena diri saya. Nanti mana ada lagi yang mau melaporkan kasus di mana dia terlibat di dalamnya," kata Agus Condro kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, (16/6).
Baca Juga:
Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Agus Condro dituntut JPU selama 1 tahun 6 bulan. Oleh majelis hakim, Agus divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga:
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa
BERITA TERKAIT
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia