Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa

Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
Agus Condro: Jika Tidak Dihukum, Saya Tersiksa
JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa dengan vonis 15 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepadanya. Mantan politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa minimnya pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa terhadapnya akan mempengaruhi pada histle blower lain.

"Kortingnya cuma tiga bulan, kalau kecewa pasti kecewa. Tapi kecewa bukan karena diri saya. Nanti mana ada lagi yang mau melaporkan kasus di mana dia terlibat di dalamnya," kata Agus Condro kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta, (16/6).

Seperti yang diketahui, pada persidangan sebelumnya, Agus Condro dituntut JPU  selama 1 tahun 6 bulan. Oleh majelis hakim, Agus divonis  1 tahun 3 bulan penjara.

"Saya sih nggak apa-apa dihukum," kata Agus.

JAKARTA- Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom, Agus Condro mengaku kecewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News