LSM Tolak Batasi Kewenangan MK

LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus kewenangan MK dalam hak ultra petita, berpotensi mengkerdilkan kewenangan lembaga konstitusi itu. ”Kalau ultra petita dihapuskan, sama saja menempatkan hakim MK seperti hakim perdata,” kata Laica Marzuki, mantan hakim konstitusi saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/6).

Perlu diketahui, hal ultra petita adalah kewenangan hakim konstitusi untuk memutuskan permohonan uji materi melebihi yang disampaikan pemohon. Dalam sejumlah kasus misalkan, MK pernah menghapus keseluruhan isi UU Komisi Yudisial. MK juga pernah menambahkan sejumlah putusan, seperti memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Laica, mengatur hak ultra petita sama saja menerapkan aturan gila. Karena, MK tidak pernah mengatur ultra petita, baik di UU maupun peraturan internal. Ultra petita merupakan kerangka berpikir hakim untuk melakukan pengujian terhadap suatu pasal. ”Revisi itu gila, keliru dia,” kata Laica.

Dia memberi contoh, jika terdapat satu atau dua pasal yang merupakan pasal pamungkas atau menentukan, hakim konstitusi memiliki kewenangan itu melihat substansi pasal. Jika pasal yang menentukan itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, maka tidak menutup kemungkin seluruh ketentuan dalam UU dibatalkan. ”Karena menjadi tidak ada gunanya lagi. Itu namanya ultra petita,” terang Laica.

   

JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News