LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Kamis, 16 Juni 2011 – 13:59 WIB
Menurut Veri, tidak ada alasan jelas yang mendasari penyerahan kewenangan ini kembali pada MA. Sebab kata dia, pelaksanaan kewenangan oleh MK untuk menangani kasus sengketa pilkada telah berjalan dengan baik. Para LSM itu menilai penanganan perkara di MK relatif terbuka baik proses persidangan maupun putusan yang diambil.
”Karena itu kami meminta DPR dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan draf rancangan revisi UU MK, dan menolak penyerahan kembali kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilukada kepada MA,” katanya. (bay/dd)
JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Benny Wullur Kembali Tantang Hotman Paris untuk Duel Tinju, Ini Alasannya
- Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS