LSM Tolak Batasi Kewenangan MK

LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
LSM Tolak Batasi Kewenangan MK
Menurut Veri, tidak ada alasan jelas yang mendasari penyerahan kewenangan ini kembali pada MA. Sebab kata dia, pelaksanaan kewenangan oleh MK untuk menangani kasus sengketa pilkada telah berjalan dengan baik. Para LSM itu menilai penanganan perkara di MK relatif terbuka baik proses persidangan maupun putusan yang diambil.

”Karena itu kami meminta DPR dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan draf rancangan revisi UU MK, dan menolak penyerahan kembali kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilukada kepada MA,” katanya. (bay/dd)

JAKARTA – Revisi Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di DPR menuai pertentangan. Kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menghapus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News