Agus Mahfud dan Arif Fathoni Sindir Bu Risma yang Pengin Mutasi Pejabat di Pemkot Surabaya

Agus Mahfud dan Arif Fathoni Sindir Bu Risma yang Pengin Mutasi Pejabat di Pemkot Surabaya
Tri Rismaharini. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mengajukan mutasi pejabat menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Pengamat Sosial Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Mahfud Fauzi menilai rencana itu kurang tepat.

Agus Mahfud mengatakan sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Secara etika juga tidak pantas. Seharusnya, jika melakukan evaluasi terhadap pejabatnya atau ASN di Pemkot Surabaya, bisa dilakukan sebelum pilkada," katanya, Selasa (17/11).

Sementara itu, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pengajuan mutasi ASN dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur tidak elok dan tidak pantas.

"Saya meyakini pengajuan mutasi itu bukan berdasarkan penilaian kinerja, tapi lebih karena faktor suka dan tidak suka," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah Pilkada Surabaya pada 9 Desember mendatang, secara de facto Risma bukan lagi pemimpin Kota Surabaya karena rakyat sudah memberikan mandat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang menang.

Untuk itu, kata Toni, sebaiknya Risma fokus kepada penetrasi program akhir tahun yang sudah direncanakan, baik melalui APBD murni atau perubahan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebaiknya bekerja menuntaskan programnya, ketimbang melakukan mutasi pejabat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News