Agus Rahardjo Cs Kurang Galak, Ada 18 Kasus Besar Mangkrak
Kurnia menjelaskan, beberapa kasus tersebut belum ada yang berkekuatan hukum tetap. Ada aktor utama dalam kasus-kasus itu yang belum terungkap, tersangka yang tak kunjung ditahan, hingga penyidikan kasus yang tak memperlihatkan kemajuan.
ICW juga menyoroti kinerja KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjp yang kurang galak menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Masih terhitung minim menggunakan aturan TPPU pada setiap penanganan perkara,” ujarnya.
ICW mencatat dari 2016 hingga 2018, KPK di bawah Agus Rahardjo hanya menerapkan UU TPPU terhadap 15 perkara. Angka itu jauh jika dibandingkan ratusan perkara yang berpeluang dijerat pasal TPPU.
“Ini menunjukkan bahwa KPK belum mempunyai visi untuk asset recovery, dan hanya berfokus pada penghukuman badan,” ujarnya.
Baca juga: Sudah Tiga Tahun RJ Lino Berstatus Tersangka, Apa Kabar KPK?
Kendati banyak cacatan merah, kinerja KPK tak bisa dipandang sebelah mata. Kurnia menyampaikan, jumlah tersangka dan kasus yang ditangani oleh KPK meningkat setiap tahunnya.
Pada 2016 lembaga antikorupsi itu menetapkan 103 tersangka dengan 35 kasus. Pada tahun berikutnya, KPK menetapkan 128 orang tersangka dengan 44 kasus.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 yakni 261 orang dengan jumlah kasus sebanyak 57,” pungkasnya.(jpc/mg10/jpnn)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs saat ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK