Agus Susanto: Dana BPJS Ketenagakerjaan Ada dan Aman

Agus Susanto: Dana BPJS Ketenagakerjaan Ada dan Aman
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meyakinkan dana pekerja ada dan aman. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013, dan PP No. 55 Tahun 2015.

Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik.

BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BJSM, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghimbau untuk menyetop melakukan provokasi atau ‘menggoreng’ BPJS Ketenagakerjaan menjadi isu yang sexy, stop menebarkan informasi – informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja," ungkapnya.

Menurutnta, isu itu akan berdampak pada perekonomian, di tengah upaya pemulihan ekonomi. Agus meminta untuk semua kalangan melihat hal ini secara proporsional.(mcr10/jpnn)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan dana pekerja ada dan aman. BPJS Ketenagakerjaan meminta masyarakat tak resah soal keberadaan dana yang selama ini berada di lembaga tersebut.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News