Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara

jpnn.com - Agus (30) selaku terdakwa perkara pembunuhan anak kandung berusia 3 tahun di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas dituntut 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Budi Atmoko menyatakan Agus terbukti melakukan penganiayaan anak hingga menyebabkan kematian sang anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap Agus Bin (Alm) Suta selama 14 tahun penjara," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/1/2025).
Agus disebut terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
Mengenai keadaan yang meringankan, Agus belum pernah dihukum sebelumnya dan dia mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hal yang memberatkan, perbuatan Agus menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun meninggal dunia hingga meresahkan masyarakat.
Terdakwa pembunuh anak kandung itu juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
"Terdakwa adalah ayah kandung korban Nur Laila dan perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban meninggal dunia," kata Budi.
Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.
- Oknum TNI AL Terdakwa Pembunuhan di Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
- Oknum TNI AL Jumran Ungkap Alasan Hancurkan Ponsel Juwita, Ternyata
- Kasus Mutilasi di Cianjur, Motif 2 Pelaku Berbeda, Sadis!
- 3 Fakta Persidangan Pembunuhan Jurnalis Juwita, Bukti Sperma Hilang
- Yanti Membunuh, Menguliti, dan Membakar Anak & Ibu Kandungnya di Cianjur
- Kakak dan Adik Ditemukan Tewas Berpelukan, Tangan Korban Putus, Tragis