Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
Selasa, 21 Januari 2025 – 07:32 WIB

Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Serang, Banten, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Empat hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.(ant/jpnn)
Agus (30) terdakwa pembunuh anak kandung berusia 3 tahun di Serang, Banten dituntut hukuman 14 tahun penjara. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan