Agus Tjondro segera Disidangkan
Selasa, 08 Maret 2011 – 12:58 WIB
Seperti diketahui, terkuaknya kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, berawal dari berkoarnya Agus Tjondro. Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku pernah mendapat cek sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dari fraksinya (F-PDIP). Agus sendiri pulalah yang mendatangi KPK, melaporkan perihal suap yang akhirnya telah menjebloskan rekan-rekannya sesama mantan anggota dewan itu ke penjara. Empat di antaranya kini sudah divonis, dan 24 lainnya masih berstatus tersangka serta ditahan oleh KPK. (mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus penerima suap cek pelawat (traveller's Cheque), Agus Tjondro Prajitno, akan segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri