Agus Tjondro segera Disidangkan

Agus Tjondro segera Disidangkan
Agus Tjondro segera Disidangkan
Seperti diketahui, terkuaknya kasus suap pemilihan DGS BI pada tahun 2004 oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, berawal dari berkoarnya Agus Tjondro. Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan DPR RI pada periode tersebut, ia mengaku pernah mendapat cek sebanyak 10 lembar senilai Rp 500 juta dari fraksinya (F-PDIP). Agus sendiri pulalah yang mendatangi KPK, melaporkan perihal suap yang akhirnya telah menjebloskan rekan-rekannya sesama mantan anggota dewan itu ke penjara. Empat di antaranya kini sudah divonis, dan 24 lainnya masih berstatus tersangka serta ditahan oleh KPK. (mur/jpnn)

JAKARTA - Setelah sekian lama menunggu, akhirnya kasus penerima suap cek pelawat (traveller's Cheque), Agus Tjondro Prajitno, akan segera disidangkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News