Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara

Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara
Pemerhati sosial dan politik Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Sosial dan Politik Agus Widjajanto, SH.MH mengatakan kewenangan MPR RI menetapkan GBHN dihilangkan sejak era reformasi.

Menurut Agus, hal itu berdampak bangsa Indonesia tidak mempuyai ‘Blue Print dalam membangun sekaligus kehilangan ‘Kompas’.

“Sejak reformasi sampai saat ini, kita kehilangan petunjuk jalan arah tujuan negara sesuai alenia IV Pembukaan UUD 1945," ungkap Agus Widjajanto dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/11).

Menurut Agus, MPR tidak lagi berwenang memilih presiden dan wakilnya karena dipilih langsung oleh rakyat sehingga menimbulkan Cost yang begitu besar. Sementara di sisi lain, masih banyak rakyat hidup menderita.

“Hanya ingin mendapat pujian bahwa Indonesia adalah Campion Demokrasi, walau nyatanya demokrasi ala liberal. Apa memang begitu cita cita proklamasi?”  ujar Agus.

Menurut Agus, dirinya mengamini pernyataan Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Kaelan, bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila.

Sebab, amendemen yang dilakukan mengubah sekitar 97 persen UUD 1945.

“Sudah tidak ada lagi (UUD 1945, red) begitu dilakukan amandemen hingga beberapa kali. Telah merubah pasal-pasal krusial dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis,” tegas Penulis Buku 'Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Ajaran Luhur (2023) itu.

Pemerhati Sosial dan Politik Agus Widjajanto mengatakan kewenangan MPR menetapkan GBHN dihilangkan itu berdampak kehilangan petunjuk menuju tujuan bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News