Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara

Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara
Pemerhati sosial dan politik Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Agus, UUD 1945 telah kehilangan ruhnya sebagai negara yang berdasar Pancasila. Padahal, sebelum UUD 1945 diamandemen, Pancasila merupakan Dasar Negara dan Falsafah Hidup Bangsa, Philosofische Grondslag,dan Pandangan Hidup Bangsa, Weltanschauung.

Selain itu, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia sesuai Tap MPRS/1966 Nomor XX.

“Sejatinya terbentuknya negara ini diilhami Pemerintahan Desa jaman dulu,” kata pemerhati sejarah politik dan budaya tersebut.

Dia mengungkapkan contoh praktisnya adalah dalam pemerintahan desa, ada Rembug Desa.

Dalam musyawarah tertinggi desa itu dihadiri perwakilan dari tokoh agama, tokoh adat, sesepuh desa, tokoh pemuda. Dan tentunya kepala desa, carik atau sekretaris desa hingga hulu balang desa.

Dalam musyawarah itu, semua dalam posisi yang sama kedudukannya. Seluruh peserta Rembug Desa kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan seluruh masukan kemudian dibahas bersama untuk kemudian disimpulkan dan diambil keputusan.

Proses pengambilan keputusan inilah hakekat sebenarnya dari permusyawaratan rakyat.

“Itulah sejatinya kedudukan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dimana kedudukan MPR adalah lembaga tertinggi negara sesuai sila ke empat dalam Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" ujar Agus Widjajanto.

Pemerhati Sosial dan Politik Agus Widjajanto mengatakan kewenangan MPR menetapkan GBHN dihilangkan itu berdampak kehilangan petunjuk menuju tujuan bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News