Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara

Agus Widjajanto: Sejak Reformasi, Indonesia Kehilangan Petunjuk Menuju Tujuan Bernegara
Pemerhati sosial dan politik Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Agus menambahkan Pancasila dan UUD 1945 adalah Dwi Tunggal yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya adakah soko guru yaitu pondasi dan tiang pancang utama dalam sebuah bangunan ketatanegaraan.

“Sangat memprihatinkan karena keduanya saat ini tidak lagi sinkron. Apakah tetap dinamakan UUD 1945 lagi? Menurut saya UUD 1945 sudah tidak ada, yang ada adalah UUD 2002. Ini masalah serius dalam sistem ketatanegaraan kita," ungkapnya.

"Jangan dilihat kita tidak ada masalah, kita punya masalah besar karena menyangkut sistem, menyangkut soko guru terbentuknya Negara yang sudah bergeser pada Negara kekuasaan  imperium Liberal," lanjut Agus Widjajanto.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Kaelan, mengatakan bahwa Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tahun 2002 tidak lagi berdasar pada Pancasila. Sebab setelah diteliti dengan seksama, ada sekitar 97 persen pasal yang diubah dalam amandemen tersebut.

"Setelah saya teliti, ini dari hasil penelitian, penelitian hukum normatif dan filosofis, jadi tidak berhenti normatif tapi filosofis, bahwa ternyata konstitusi amandemen 2002 itu sudah bukan lagi amandemen. Yang diubah bukan satu pasal atau dua pasal, saya hitung hampir 97 persen. Masya Allah itu sudah bukan lagi amandemen, tetapi ganti. Jadi kita ini sudah tidak berdasarkan Pancasila," ujarnya.

Dia memaparkan dalam Seminar Nasional yang diadakan Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Perguruan Tinggi Negeri (MDGB PTNBH), Jumat, 17-6-2023 lalu, Prof. Kaelan mencontohkan pasal yang mengatur tentang HAM hanya mencomot dari HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Sementara HAM menurut UUD 1945 hasil amandemem tahun 2002 tidak lagi mencerminkan Pancasila.

"Karena HAM yang ada di dunia itu kan liberal, tidak memperhitungkan realisasi bahwa negara kita memandang HAM dengan nilai nilai luhur yang bertanggung jawab yang tentu untuk juga berketuhanan," kata pengacara dan praktisi hukum yang berkantor di Kawasan Cikini, Jakarta itu.

Lebih lanjut Agus Widjajanto menjabarkan, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan secara emosional seiring dengan Euforia Reformasi sehingga banyak sekali buah pikir dan karya dari Founding Fathers yang menciptakan pilar pilar penyangga bangunan Ketata negaraan terbentuk nya Negara RI, diubah dan dihilangkan tanpa memahami latar belakang sejarah.

Pemerhati Sosial dan Politik Agus Widjajanto mengatakan kewenangan MPR menetapkan GBHN dihilangkan itu berdampak kehilangan petunjuk menuju tujuan bernegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News