AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan

AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kamis (22/10). Hadi menilai dakwaan penuntut umum tidak berkeadilan.

"Tidak ada kerugian negara atas kasus saya karena Hontjo yang memberikan uang tidak mendapatkan proyek," kata mantan anggota Komisi V DPR RI ini.

Selain itu, kata dia, dana yang diserahkan Hontjo, juga bukan untuk dirinya. Melainkan untuk Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun. Dirinya hanya fasilitator.

"Maka sangat tidak berkeadilan jika saya yang mau dikorbankan dalam kasus ini. Tidak ada sepeserpun uang tersebut yang saya nikmati," katanya.

JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News