AHD: Dakwaan JPU Tak Berkeadilan
Kamis, 22 Oktober 2009 – 17:05 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kamis (22/10). Hadi menilai dakwaan penuntut umum tidak berkeadilan. "Maka sangat tidak berkeadilan jika saya yang mau dikorbankan dalam kasus ini. Tidak ada sepeserpun uang tersebut yang saya nikmati," katanya.
"Tidak ada kerugian negara atas kasus saya karena Hontjo yang memberikan uang tidak mendapatkan proyek," kata mantan anggota Komisi V DPR RI ini.
Baca Juga:
Selain itu, kata dia, dana yang diserahkan Hontjo, juga bukan untuk dirinya. Melainkan untuk Wakil Ketua Panitia Anggaran, Jhonny Allen Marbun. Dirinya hanya fasilitator.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus suap pembangunan infrastruktur Indonesia Timur di Dapartemen Perhubungan, Abdul Hadi Djamal meneteskan air mata saat membacakan
BERITA TERKAIT
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung