AHD Dituntut 5 Tahun Penjara

AHD Dituntut 5 Tahun Penjara
AHD Dituntut 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5 tahun penjara serta 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi Partai Amanat Nasional ini dinilai terbukti beberapa kali menerima suap dari pengusaha Hontjo Kurniawan, yang berniat mendapat proyek dari Departemen Perhubungan.

Tuntutan terhadap politisi asal Sulawesi Selatan tersebut dibacakan jaksa KPK Anang Supriatna dan I Kadek Wiradana, Rabu (7/10) di gedung Pengadilan Tipikor. Disebutkan JPU, jumlah uang suap yang diterima AHD berturut-turut senilai USD 80 ribu, Rp 32 juta, USD 70 ribu, USD 90 ribu dan Rp 54,5 juta.

Dua uang suap terakhir didapat penyidik KPK saat menangkap basah AHD bersama Hontjo, dan pegawai Departemen Perhubungan Dharmawati Dareho pada Senin (2/3) malam di kawasan Karet, Jakarta Selatan. Dari hasil penelusuran KPK, seluruh uang diterima AHD dengan tujuan mempermulus upaya perusahaan Hontjo, PT Kurnia Jaya Wira Bakti mendapat proyek pengembangan bandara dan dermaga di kawasan Indonesia Timur yang kala itu tengah dibahas DPR.

Selain perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, AHD juga dianggap menambah buruk citra DPPR. Sebagai wakil rakyat, lanjut jaksa, AHD seharusnya memberikan contoh baik dengan berilaku baik dan menjauhi korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menghukum Hontjo dan Darmawati dihukum terlebih dahulu. Hontjo diganjar 3,5 tahun sedangkan Darmawati selama 3 tahun. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tiga Puteri Raih Nominasi

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut mantan angota DPR RI Abdul Hadi Djamal (AHD) dengan hukuman 5


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News