Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran

Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyadari, uraian awal permohonan tim kuasa hukum paslon 02, berasal dari putusan MK tentang perselisihan Pilkada. Namun, perselisihan di Pilkada berbeda kelas dengan sengketa hasil Pilpres.

"Masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula. Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh," pungkas dia. (mg10/jpnn)


Eddy Hiariej melihat tim kuasa hukum paslon 02 mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pesta demokrasi.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News