Ahli 01 Eddy Hiariej Anggap Permohonan 02 Tidak Tepat Sasaran
Jumat, 21 Juni 2019 – 19:36 WIB

Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menyadari, uraian awal permohonan tim kuasa hukum paslon 02, berasal dari putusan MK tentang perselisihan Pilkada. Namun, perselisihan di Pilkada berbeda kelas dengan sengketa hasil Pilpres.
"Masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula. Judicandum est legibus non exemplis. Artinya, putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Eddy Hiariej melihat tim kuasa hukum paslon 02 mencampuradukkan antara sengketa pemilu dengan perselisihan hasil pesta demokrasi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol