Ahli Buktikan Christoforus Korban Dakwaan Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal menilai surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori alat bukti.
Pendapat itu diberikan Arifinal saat dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.
"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
Arifinal kemudian menjabarkan definisi surat dari kacamata hukum perdata. Di mana surat adalah tulisan di bawah tangan.
Dan dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.
Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.
Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.
"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.
Ahli hukum perdata Mochamad Arifinal menilai surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori a
- Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
- Perihal Sengketa Tanah antara Warga Sunter Jaya vs Kodam, Politikus PDIP: Kami Kawal Sampai Tuntas
- Kabar Terkini Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
- Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
- Pemkot Palembang Gunakan ODM untuk Minimalisir Sengketa Tanah
- Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia