Ahli Buktikan Christoforus Korban Dakwaan Bodong

Ahli Buktikan Christoforus Korban Dakwaan Bodong
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal menilai surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori alat bukti.

Pendapat itu diberikan Arifinal saat dihadirkan sebagai ahli dalam perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard.

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Arifinal kemudian menjabarkan definisi surat dari kacamata hukum perdata. Di mana surat adalah tulisan di bawah tangan.

Dan dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.

Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.

Penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sudirta menyebut keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.

Ahli hukum perdata Mochamad Arifinal menilai surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar perkara tidak masuk kategori a

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News