Ahli Geologi ITNY Sambut Positif Izin Tambang untuk Ormas, tetapi Ada Catatan
Minggu, 09 Juni 2024 – 13:30 WIB

Ilustrasi kawasan pertambangan. Foto: Antara
Lebih lanjut, meskipun ormas keagamaan diberikan prioritas dalam PP ini, Supandi mengingatkan agar pengelolaan tambang tetap memperhatikan peraturan lainnya yang terkait.
"Mereka harus patuh dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Terkait teknisnya, lingkungannya, keselamatan, pajak, royalti, itu tidak ada dispensasi sama semuanya di mata hukum," kata Supandi.
Menurut Supandi, ada ratusan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang sehingga kepatuhan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya. (mcr25/jpnn)
Guru besar teknik geologi Institut Teknologi Nasional Yogyakarta memberikan respons positif terkait izin tambang bagi ormas keagamaan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan