Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2

Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2
Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo bersikap hati-hati dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2).

Sikap ini mendapat apresiasi dari ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia Dian Simatupang. Pria bergelar doktor itu mengatakan, dua putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara IM2 memang tidak bisa diselesaikan dengan serta merta. Ketidaksinkronkan dua putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati.

"Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Agung maupun PT IM2 memang harus menghormati dua putusan tersebut. Apalagi keduanya bertentangan, sehingga harus hati-hati," kata Dian, kepada wartawan, Senin (8/12).

Sidang kasasi perkara kerja sama sewa jaringan 3G milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2 pada Juli 2014 memang meicu kontroversi. Ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron. Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Hal ini tertuang dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.

Sementara untuk putusan kedua adalah keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

Atas dua putusan kasasi tersebut, pada akhir pekan lalu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan menyelesaikan perkara IM2 dengan sangat hati-hati. "Ada dua badan peradilan yang menangani kasus itu sekarang. Satu, MA sudah menyatakan itu terbukti dan terpidananya sudah masuk penjara. Sementara yang bersangkutan melakukan gugatan ke PTUN," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung akan menunggu dahulu seperti apa perkembangannya dengan tidak menutup kemungkinan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan mana yang harus dilaksanakan.

JAKARTA - Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo bersikap hati-hati dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2). Sikap ini mendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News