Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2

Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2
Ahli Hukum Apresiasi Kehati-hatian Kejagung Tangani Perkara IM2

Dian menegaskan, memang sudah selayaknya Kejaksaan Agung berhati-hati menangani perkara IM2. Ini agar putusan bisa fair dan adil. Menurut Dian, untuk menyelesaikan kasus ini, pilihannya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk Kejaksaan Agung maupun PT IM2.

Sebab dalam memproses permohonan PK, MA membentuk tim dengan menggabungkan hakim administrasi dan hakim PK. Tujuannya untuk memeriksa lagi tentang kemungkinan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat sejak awal.

"Pilihannya dengan PK bagi keduanya karena akan lebih memiliki kekuatan hukum. Berbeda dengan fatwa. Karena kalau isi fatwa nantinya tidak sesuai keinginan salah satu pihak maka akan menolak fatwa tersebut," jelas Dian.

Lebih lanjut Dian menilai, kasus PT IM2 ini seharusnya menggunakan UU korporasi. Karena tentang dua perusahaan yang melakukan sebuah kerja sama. Semestinya, kasus ini juga ditangani dengan Undang-Undang Telekomunikasi (lex specialis). Sebagai perusahaan telekomunikasi maka harus mengacu pada perangkat hukum sektor telekomunikasi. Sebab, dalam hal ini Kemenkominfo yang bertanggung jawab terhadap regulasi dan kondisi sektor tersebut.

Hal ini sebagai kewajiban pemerintah khususnya untuk memberikan kepastian hukum bagi industri telekomunikasi. "Jadi Kejaksaan tidak langsung menyelidiki dugaan tersebut bila regulatornya tidak mempermasalahkan kerja sama antara Indosat dengan PT IM2," kata Dian.

Dia menambahkan, apabila dasar tuntutannya bukan dengan UU Korporasi atau UU Telekomunikasi, maka berpotensi akan merugikan dunia usaha. Hal ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab dunia usaha merasa tidak ada kepastian hukum.

Apalagi Menkominfo sudah mengeluarkan Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang  menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Sebab skema bisnis antara IM2 dan Indosat merupakan model bisnis yang juga dilakukan hingga 280 penyedia jasa telekomunikasi (internet service provider) semacam IM2. Dalam memberikan layanan broadband, IM2 menggunakan jaringan dari Indosat, bukan menggunakan frekuensi. (rl/jpnn)

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo bersikap hati-hati dalam menangani perkara PT Indosat Mega Media (IM2). Sikap ini mendapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News