Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah menimbulkan tanda tanya.
Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara Rp 300 triliun itu menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung hingga kini.
Pasalnya, kerugian negara sebesar itu belum terbukti seluruhnya.
Prof Romli lantas menyebut upaya menyeret lima perusahaan sebagai tersangka merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya.
"Kejagung sudah terlanjur mengumumkan kerugian Rp 300 triliun ke publik. Presiden pun sudah memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meski angka itu tampaknya sulit terbukti," kata Romli, Jumat (3/1).
Menurut Romli, hukuman denda kepada korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020.
Namun, denda yang telah dijatuhkan kepada para direksi perusahaan yang telah terdakwa sebelumnya belum mencapai angka fantastis itu.
“Jaksa boleh saja hitung seenak jidatnya, semau-maunya dia, boleh, tetapi hakim sudah punya patokan. Patokan hakim dalam membuat penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ungkapnya.
Ahli Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita menyoroti upaya Kejagung untuk membuktikan kerugian negara Rp 300 triliun di kasus korupsi timah
- Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
- Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
- Penyidik Jampidsus Limpahkan Barang Bukti dan 6 Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus
- Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
- 5 Berita Terpopuler: 895 PPPK Teken Perpanjangan Kontrak, Desakan Peralihan ke PNS Tanpa Tes Menguat, Serius
- Tetapkan Tersangka, Kejagung Terbukti Serius Bongkar Kejahatan Korporasi
JPNN.com




