Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Kamilov Sagala, selaku pengamat hukum dan anggota Komisi Kejaksaan mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, BPKP terbukti menerabas Standard Operating Procedure (SOP) proses audit. BPKP harusnya malu karena terbukti melangkahi aturan standar seorang auditor profesional.

"Bukan hanya cacat hukum, auditor BPKP  tidak kompeten dan terancam dituduh sebagai auditor-auditor pesanan karena tidak mematuhi aturan hukum," pungkasnya. (fuz/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News