Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:52 WIB

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Kamilov Sagala, selaku pengamat hukum dan anggota Komisi Kejaksaan mengatakan, dengan putusan PTUN tersebut, BPKP terbukti menerabas Standard Operating Procedure (SOP) proses audit. BPKP harusnya malu karena terbukti melangkahi aturan standar seorang auditor profesional.
"Bukan hanya cacat hukum, auditor BPKP tidak kompeten dan terancam dituduh sebagai auditor-auditor pesanan karena tidak mematuhi aturan hukum," pungkasnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan