Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2

Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Ahli IT: Tak Ditemukan Penggunaan Frekuensi Bersama Indosat-IM2
Di tempat terpisah, Masyarakat  Telematika Indonesia (Mastel) mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.

"Kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim PTUN yang sudah memutuskan, maka dari sini kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum," ungkap Eddy Thoyib, Direktur Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Indonesia, Kamis (2/5).

 

Sebagaimana diketahui, Rabu (1/2) lalu, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan, bahwa audit nilai kerugian Rp 1,3 trilun oleh BPKP cacat hukum. Hakim menilai, BPKP telah melanggar UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena mengaudit Indosat-IM2, tanpa izin regulator.

Eddy berharap keputusan PTUN menjadi pertimbangan majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), agar Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama IM2 yang dituding Jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G Indosat-IM2 bisa dibebaskan.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat-IM2, Kamis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News