Ahli Kubu Ferdy Sambo Bilang Motif Pembunuhan Brigadir J Penting Diungkap
Selasa, 27 Desember 2022 – 14:50 WIB
"Demikian pentingnya motif itu diungkap, tidak saja dalam kaitannya dengan pembuktian, tetapi juga kaitannya menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan pada seorang pelaku," kata Elwi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menilai sangat penting motif diungkap dalam suatu tindak kejahatan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ngantuk Terkulai
- Inilah Keterangan 8 Ahli Pihak Prabowo-Gibran di Sidang PHPU
- Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
- Petinggi Multimedia Berdikari Windi Dituntut 4 Tahun Penjara
- KPK akan Umumkan Saksi Sidang Korupsi Kereta Api
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG