Ahli Pidana Sebut Proses Penindakan terhadap Juny Maimun Cacat Hukum
Kamis, 19 Maret 2020 – 22:46 WIB
"Sampai detik ini, kami makin melihat banyak proses dan prosedur yang tidak benar dalam penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan terhadap klien kami,” ujar Dwi Seno selaku ketua tim kuasa hukum Acong. (cuy/jpnn)
Proses penangkapan ahli IT Juny Maimun tidak ditandatangani oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?