Ahli Ungkap Fakta Ini soal Kepatuhan Bharada Richard Eliezer

Ahli Ungkap Fakta Ini soal Kepatuhan Bharada Richard Eliezer
Psikolog klinik Liza Marielly Djaprie dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kubu Bharada Richard Eliezer, terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

Selain Bharada Richard, ada empat terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dsn 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Psikolog klinik Liza Marielly Djaprie menyebut Bharada Richard Eliezer memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap lingkungan sekitar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News