Ahli Waris Calon Jemaah Haji Minta Pergantian Nama

Ahli Waris Calon Jemaah Haji Minta Pergantian Nama
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, SURABAYA - Tahun ini tercatat 12 calon jemaah haji (CJH) yang dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci. Tujuh di antaranya meninggal dunia.

Hingga kemarin (6/8), sudah ada enam ahli waris yang mengajukan diri menggantikan dan mengisi porsi CJH yang meninggal.

Mereka merupakan istri maupun anak CJH yang meninggal. Dalam pengajuan penggantian, ahli waris harus menyerahkan surat pernyataan sebagai pengganti. Surat itu berisi keterangan dan bukti bahwa dia merupakan ahli waris CJH.

Selain itu, mereka harus melengkapi syarat lain yang tidak boleh terlewati. Di antaranya, surat keterangan kematian. Juga, keterangan dari pihak keluarga terkait dengan hak penggantian sebagai CJH.

"Enam ahli waris CJH sudah menyampaikan persyaratan," kata Kasi Umrah dan Haji Kemenag Sidoarjo Rohmad Nasrudin.

Hanya seorang CJH meninggal yang tidak mendapat penggantian dari ahli warisnya. Keluarga sepakat untuk merelakan nomor porsi tidak terisi.

Dengan begitu, keluarga CJH akan menerima biaya penyelenggaraan haji. Syaratnya adalah mengajukan permohonan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

"Nanti dikembalikan penuh," lanjutnya.

Sudah ada enam ahli waris yang mengajukan diri menggantikan dan mengisi porsi calon jemaah haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News