Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU
Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tahun 2001, sehingga sejak saat itu beliau bukan lagi menjadi pemegang saham. Hal inilah yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim.
Dalam Akta No. 78 tersebut juga telah dinyatakan bahwa pemberian bonus tersebut tidak wajib dilakukan setiap tahun melainkan hanya diusahakan.
Frasa “diusahakan” membuktikan bahwa tidak ada jatuh tempo pembayaran, namun Majelis Hakim dengan gampangnya memperhitungkan seolah ada tunggakan pembayaran bonus sejak tahun 2002 sampai 2022.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas Majelis Hakim, apalagi perkara ini melibatkan Termohon PKPU sebagai ahli waris dan Warga Negara Asing yang juga berhak atas keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Pengamat Kebijakan Publik yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai tren masalah utang piutang yang diselesaikan melalui skema PKPU menunjukkan perlu dilakukan reformasi hukum.
“Ini penting karena terkadang keputusan (hukum) dilandasi oleh kepentingan politik,” katanya.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai PKPU terindikasi dijadikan modus kejahatan untuk merebut perusahaan.
“Banyak kasus PKPU besar kemungkinan terjadi karena ada permainan di lembaga peradilan,” ujar Defiyan Cori.
Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gaga Muhammad dapat Respons Negatif Setelah Bebas, Kuasa Hukum Buka Suara
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58