Ahli Waris PT Krama Yudha Sesalkan Putusan PKPU
Kamis, 21 September 2023 – 00:05 WIB

Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi
Di sistem peradilan niaga, lanjut dia, saat ini cenderung dimanfaatkan pihak-pihak bermasalah dengan hukum.
"Kongkalikong di lembaga peradilan. Sehingga ada indikasi terdapat oknun-oknum memperdagangkan PKPU di peradilan," katanya.
Sebab, dalam penyelesaian PKPU, negara harus melihat secara komprehensif. Peradilan niaga perlu diawasi.(fri/jpnn)
Kuasa Hukum Termohon Damianus Renjaan menilai Putusan tersebut sangat keliru karena para Termohon PKPU belum memperoleh penetapan sebagai ahli waris.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Pembeli Jam Tangan Bersurat ke Kedubes Swiss dan Kantor Richard Mille
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Sebut Hubungan Arya Saloka & Putri Anne Baik, Kuasa Hukum: Tak Seperti yang Terlihat
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group