Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
Kamis, 27 November 2008 – 02:51 WIB

Ahli Waris TKI Terima Rp 595 Juta
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus dilakukan. Ahli waris Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda mnenerima uang santunan sebesar USD 59.590.48 (sekitar Rp 595 juta). Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya mengemukakan bahwa keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas dari usaha Kedutaan Besar RI Abu Dhabi. “Ini merupakan bukti kesungguhan mereka untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada WNI di wilayah akreditasinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/11).
Serah terima uang santunan itu di lakukan bertempat di Kantor Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri. Penyerahan uang santunan dari Perusahaan Consolidated Contractors International Company S.A.L beralamat di Abu Dhabi, dilakukan oleh wakil dari Kedutaan Besar RI Abu Dhabi kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI Teguh Wardaya.
Baca Juga:
Pihak Departemen Luar Negeri selanjutnya akan menyerahkan uang santunan tersebut kepada keluarga ahli waris Almarhum. Almarhum Agus Ibrahim Bn Kemis Tanda, TKI yang meninggal dunia pada 4 Januari 2008 karena kecelakaan lalu lintas di Abu Dhabi.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya Departemen Luar Negeri untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri terus
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi