Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok

Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

 

"Ini tidak adil bagi terdakwa. Tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kami. Dalam banding itu akan kami masukkan," paparnya.

Merespons putusan tersebut, Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun, misalnya kepada etnis Tionghoa. Banyak temannya yang merupakan etnis Tionghoa.

"Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen. Oma saya Katolik, tante Katolik, sepupu Protestan. Saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama. Masih ada tingkat selanjutnya," ujar dia.

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Dhani Bilang Begini soal Ahok

Sesaat setelah sidang, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan. Dia ditemani oleh anak ketiganya, Abdul Qodir Jaelani.

Proses eksekusi Ahmad Dhani berlangsung cukup dramatis. Sekalipun hanya dikawal sejumlah petugas kejaksaan tanpa diborgol. Dua bola mata Dul -sapaan Abdul Qodir, terlihat berkaca-kaca saat melihat ayahnya masuk ke mobil tahanan yang kemudian membawanya ke Rutan Cipinang. (jpc/jpnn)


Kubu Ahmad Dhani masih menganggap vonis 1 tahun 6 bulan itu sebagai balas dendam atas kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News