Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok
jpnn.com, KOLKATA - Musikus Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena kasus ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Pihak Ahmad Dhani menilai hukuman itu sebagai balas dendam atas kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, hukuman terhadap kliennya itu sebagai deja vu dinimika politik kasus Ahok yang juga divonis penjara.
Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana
"Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok," ujar Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis, menyatakan, hakim juga tidak menyebutkan bahwa ditujukan kepada siapa ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Padahal, pasal yang didakwakan mengharuskan adanya narasi antar golongan sebagai pihak yang dirugikan.
Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo
Kubu Ahmad Dhani masih menganggap vonis 1 tahun 6 bulan itu sebagai balas dendam atas kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak
- Real Count KPU DPR RI: Perolehan Suara Ahmad Dhani & Mulan Jameela Peringkat Sama