Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok

Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, KOLKATA - Musikus Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena kasus ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Pihak Ahmad Dhani menilai hukuman itu sebagai balas dendam atas kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, hukuman terhadap kliennya itu sebagai deja vu dinimika politik kasus Ahok yang juga divonis penjara.

Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana

 

"Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok," ujar Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis, menyatakan, hakim juga tidak menyebutkan bahwa ditujukan kepada siapa ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Padahal, pasal yang didakwakan mengharuskan adanya narasi antar golongan sebagai pihak yang dirugikan.

Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo

Kubu Ahmad Dhani masih menganggap vonis 1 tahun 6 bulan itu sebagai balas dendam atas kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News