Ditahan, Ahmad Dhani Yakin Masih Bisa Nyaleg

jpnn.com, JAKARTA - Ahmad Dhani optimistis masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
Menurut Dhani, vonis tersebut belum inkrah sehingga dirinya masih memiliki peluang menjadi caleg.
"Kalau dalam undang-undangnya belum inkrah, ya, masih bisa (ikut pemilihan legislatif)," kata Dhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Pentolan Dewa 19 itu menyebut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum bisa menggugurkan statusnya sebagai caleg.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Ditahan, Ari Lasso: Hadapi dengan Senyuman
Menurut dia, putusan tersebut masih tahap pertama. Ahmad sendiri berencana banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Ini baru keputusan tingkat pertama. Masih ada tiga tingkat lagi," ujar caleg Partai Gerindra untuk Dapil I Jawa Timur itu
Sebagaimana diketahui, Dhani telah divonis 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani optimistis masih bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) meski telah divonis 1,5 tahun penjara.
- 3 Berita Artis Terheboh: Windy Idol Kembali Diperiksa KPK, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- MKD Jamin Bakal Menindaklajuti Aduan Rayen Pono yang Laporkan Ahmad Dhani
- Diadukan ke MKD oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani Beri Tanggapan
- Musisi Rayen Mengadukan Ahmad Dhani ke MKD Atas Dugaan Pelanggaran Etik
- Ini Alasan Rayen Pono Akhirnya Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi