Ahmad Dhani Tak Puas Hukumannya Cuma Dipangkas 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
Ahmad Dhani yang masih berstatus terdakwa atas kasus ujaran kebencian itu yang semula 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Meski begitu, tim kuasa hukum pentolan Dewa 19 itu masih terus berupaya agar kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.
Baca juga: Panitia Konser Tribute to Ahmad Dhani Dipolisikan Penggemar
"Harus bebas, target kami bebas. Sehari pun dinyatakan bersalah kami tetap berupaya hukum," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi awak media, Rabu (13/3).
Usai mendapat salinan berkas dari Pengadilan Tinggi, Hendarsam dan tim akan mengajukan kasasi untuk berupaya membebaskan Ahmad Dhani.
Baca juga: Ditahan di Jawa Timur, Ahmad Dhani Rindu Keluarga
Musisi Ahmad Dhani dikabarkan mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi menjadi satu tahun.
- Edy Torana Promotor Hadirkan The Greatest Concert Mahakarya Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Segera Jadi Anggota DPR, El Rumi: Semoga Amanah
- Ahmad Dhani Kemungkinan Jadi Anggota DPR, El Rumi Berkomentar Begini
- Real Count Suara 28 Penyanyi Caleg DPR, dari Ahmad Dhani sampai Uya Kuya, Ada yang Luar Biasa
- Saling Sepak
- Real Count KPU DPR RI: Perolehan Suara Ahmad Dhani & Mulan Jameela Peringkat Sama