Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential
Minggu, 20 Februari 2022 – 18:23 WIB

Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi. Foto: dok MPR RI
"Apa jadinya jika pada saatnya pemilu gagal dilaksanakan, sementara semua pejabat negara selesai waktu jabatannya. Ini juga harus menjadi pertimbangan," kata Ardilafisa lagi. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh