Ahmad Kanedi: Eksistensi Ambang Batas Pencalonan Presiden dalam Sistem Presidential
jpnn.com, BENGKULU - Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
Sebab, syarat itu tidak sesuai dengan perintah konstitusi. Pemakaian PT juga ditentang sebagian besar ahli tata negara dan kalangan perguruan tinggi.
Bahkan, syarat ambang batas calon presiden juga tidak ditemukan dalam praktek ketatanegaraan, di negara manapun di dunia.
"Saya sudah berkeliling di berbagai kampus, hasilnya tidak ada satupun yang setuju dengan Presidential Threshol yang dipraktekkan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia," kata Ahmad Kanedi.
Dia menambahkan kerap mendapat pertanyaan, mengapa ketentuan ambang batas pencalonan presiden, itu masih digunakan.
Padahal, ketentuan tersebut jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Syarat pencalonan Presiden, sesuai ketentuan konstitusi merupakan warga negara Indonesia.
Tidak pernah menerima kewarganegaraan negara lain, tidak pernah berkhianat dan tidak melakukan tindak korupsi atau pidana berat lainnya.
Selain itu, presiden dan wakilnya, dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Anggota MPR RI Kelompok DPD dapil Bengkulu Ahmad Kanedi mengatakan syarat Presidential Threshol (PT) sebesar 20% dalam sistem Pemilihan Presiden di Indonesia merupakan sesuatu yang membingungkan.
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Wakil Ketua MPR Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Konsisten Dilakukan
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?